Jasa Artikel Murah Terbaik Dan Tercepat

Jumat, 11 Desember 2015

Perkosa Ramai-ramai, Mutilasi Korban, Hanya Dihukum 17 Tahun

Perkosa Ramai-ramai, Mutilasi Korban, Hanya Dihukum 17 Tahun Perkosa Ramai-ramai, Mutilasi Korban, Hanya Dihukum 17 Tahun . Kejadian sungguh... thumbnail 1 summary

Perkosa Ramai-ramai, Mutilasi Korban, Hanya Dihukum 17 Tahun



Perkosa Ramai-ramai, Mutilasi Korban, Hanya Dihukum 17 Tahun. Kejadian sungguh tidak bisa dimaafkan. Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang. Biadab sekali. Simka ulasannya dibawah ini.

Baca juga :


Sungguh kejam yang dilakukan segeromobolan pemuda usia belasan tahun ini. Usai memperkosa FAT (17) di hutan pinus, lantas mereka memutilasi korban hingga menjadi 5 bagian dan dibuang ke sungai.

Mereka adalah Alex, Fendi, Icun, Almasyah, Tole,dan Syafii. Atas perbuatannya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menghukum Alex 17 tahun penjara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

"Menguatkan putusan PN Banjarbaru tanggal 29 September 2011," kata majelis hakim tinggi PT Banjarmasin, Yakup Ginting seperti detikcom kutip dari website resmi PT Banjarmasin, Senin, (5/12/2011).

Keputusan ini diputus pada 24 November 2011 dengan anggota majelis hakim Subaryanto dan Purwanto. Anehnya, PT Banjarmasin menilai korban yang mau diajak pelaku ke kebon pinus menjadikan pendorong adanya pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.

"Bahwa korban kurang mengantisipasi sebagai seorang wanita akibat dari keikutsertaannya dalam kumpulan dengan para terdakwa dan kawan-kawannya yang sedang minum-minuman keras. Dan setelah selesai minum korban mau di ajak terdakwa dan teman-temannya ke hutan pinus," beber Yakup.

Peristiwa tersebut pada 18 November 2010 bermula saat Fendi cemburu pacarnya, FAT jalan dengan lelaki lain. Lantas, dia mengajak Alex cs ke Taman Idaman, Banjarbaru, termasuk FAT. Di taman inilah, mereka beramai-ramai minum alkohol yang dioplos dengan minuman penambah tenaga. "Tujuan agar semuanya mabuk dan dapat dengan mudah memperkosa dan membunuh korban," jelas Yakup.

Jelang tengah malam, mereka membawa FAT ke hutan pinus dengan beramai-ramai mengendarai sepeda motor. Di hutan pinus inilah nyawa FAT dihabisi.

"Fendi membekap mulut dan hidung korban dengan menggunakan kaos tangan sambil mendorong tubuh korban kebelakang sehingga korban jatuh terlentang dan pingsan," paparnya Yakup.

Lantas, mereka secara bergiliran memperkosa FAT. Usai memperkosa, Icun mengeluarkan parang dari dalam tas. Lalu Fendi menyuruh Ardiansyah menggorok leher FAT.

"Ardiansyah memotong pertama kali di bagian leher," jelas Yakup.

Mutilasi dilanjutkan Icun dengan memotong tangan korban dan dilanjutkan memotong kaki bagian kiri korban. Parang tersebut juga digunakan untuk memotong leher dan bagian perut korban sampai terputus.

"Terdakwa cs memasukkan potongan kepala, tangan kanan serta kiri, kaki sebelah kiri ke dalam tas punggung. Sedangkan badannya dimasukkan ke karung yang telah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya bungkuran tersebut dibuang di Irigasi Tambak Bincau dengan diberi pemberat batu," beber Yakup.

Meski pembunuhan sudah terencana, tetapi mayat tersebut ditemukan juga. Yaitu pada sore hari tanggal 22 Nopember 2010 bungkusan tersebut ditemukan, Syahrani warga setempat.

"Mereka melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," tuntas Yakup.

http://forum.vivanews.com/berita-dalam-negeri/243870-perkosa-ramai-ramai-dan-mutilasi-korban-pelaku-dihukum-17-tahun-bui.html

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.